Divonis Membunuh, Korban Masih Hidup


Hukum di Indonesia kembali tercoreng. Profesionilsme
aparat hukum yang menjadi penentu kehidupan hukum dan kemanusiaan masyarakat
Indonesia semakin menunjukkan kekacauan.

Betapa tidak, kasus pembunuhan yang terjadi di Kendari

Propinsi Sulawesi Tenggara yang membawa terdakwa Adis alias Adi bin Tuda
divonis hakim bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Arni (wanita),
ternyata tidak benar. Sang korban hingga saat ini ternyata masih hidup, sehat
wal afiat dan, tinggal di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

 
Copyright © Historia Vitae Magistra. Design by Templateezy