8 Pengertian Cinta dalam Al-Qur'an

Menurut hadis Nabi, orang yang sedang jatuh cinta cenderung selalu
mengingat dan menyebut orang yang dicintainya (man ahabba syai'an
katsura dzikruhu), kata Nabi, orang juga bisa diperbudak oleh cintanya
(man ahabba syai'an fa huwa `abduhu). Kata Nabi juga, ciri dari cinta
sejati ada tiga : (1) lebih suka berbicara dengan yang dicintai
dibanding dengan yang lain, (2) lebih suka berkumpul dengan yang
dicintai dibanding dengan yang lain, dan (3) lebih suka mengikuti
kemauan yang dicintai dibanding kemauan orang lain/diri sendiri. Bagi
orang yang telah jatuh cinta kepada Alloh SWT, maka ia lebih suka
berbicara dengan Alloh Swt, dengan membaca firman Nya, lebih suka
bercengkerama dengan Alloh SWT dalam I`tikaf, dan lebih suka mengikuti
perintah Alloh SWT daripada perintah yang lain.

Dalam Qur'an cinta memiliki 8 pengertian berikut ini penjelasannya:

1. Cinta mawaddah adalah jenis cinta mengebu-gebu, membara dan
"nggemesi". Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu
berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. Ia
ingin memonopoli cintanya, dan hampir tak bisa berfikir lain.

2. Cinta rahmah adalah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut,
siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis
rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding
terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang
kekasih meski untuk itu ia harus menderita. Ia sangat memaklumi
kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya.
Termasuk dalam cinta rahmah adalah cinta antar orang yang bertalian
darah, terutama cinta orang tua terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari
itu maka dalam al Qur'an , kerabat disebut al arham, dzawi al arham ,
yakni orang-orang yang memiliki hubungan kasih sayang secara fitri,
yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata
rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana
psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim.
Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki hubungan darah
dianjurkan untuk selalu ber silaturrahim, atau silaturrahmi artinya
menyambung tali kasih sayang. Suami isteri yang diikat oleh cinta
mawaddah dan rahmah sekaligus biasanya saling setia lahir batin-dunia
akhirat.

3. Cinta mail, adalah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara,
sehingga menyedot seluruh perhatian hingga hal-hal lain cenderung
kurang diperhatikan. Cinta jenis mail ini dalam al Qur'an disebut
dalam konteks orang poligami dimana ketika sedang jatuh cinta kepada
yang muda (an tamilu kulla al mail), cenderung mengabaikan kepada yang
lama.

4. Cinta syaghaf. Adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil
dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad
syaghafaha hubba) bisa seperti orang gila, lupa diri dan hampir-hampir
tak menyadari apa yang dilakukan. Al Qur'an menggunakan term syaghaf
ketika mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, istri pembesar Mesir
kepada bujangnya, Yusuf.

5. Cinta ra'fah, yaitu rasa kasih yang dalam hingga mengalahkan
norma-norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak
tega membangunkannya untuk salat, membelanya meskipun salah. Al Qur'an
menyebut term ini ketika mengingatkan agar janganlah cinta ra`fah
menyebabkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini kasus
hukuman bagi pezina (Q/24:2).

6. Cinta shobwah, yaitu cinta buta, cinta yang mendorong perilaku
penyimpang tanpa sanggup mengelak. Al Qur'an menyebut term ni ketika
mengkisahkan bagaimana Nabi Yusuf berdoa agar dipisahkan dengan
Zulaiha yang setiap hari menggodanya (mohon dimasukkan penjara saja),
sebab jika tidak, lama kelamaan Yusuf tergelincir juga dalam perbuatan
bodoh, wa illa tashrif `anni kaidahunna ashbu ilaihinna wa akun min al
jahilin (Q/12:33)

7. Cinta syauq (rindu). Term ini bukan dari al Qur'an tetapi dari
hadis yang menafsirkan al Qur'an. Dalam surat al `Ankabut ayat 5
dikatakan bahwa barangsiapa rindu berjumpa Allah pasti waktunya akan
tiba. Kalimat kerinduan ini kemudian diungkapkan dalam doa ma'tsur
dari hadis riwayat Ahmad; wa as'aluka ladzzata an nadzori ila wajhika
wa as syauqa ila liqa'ika, aku mohon dapat merasakan nikmatnya
memandang wajah Mu dan nikmatnya kerinduan untuk berjumpa dengan Mu.
Menurut Ibn al Qayyim al Jauzi dalam kitab Raudlat al Muhibbin wa
Nuzhat al Musytaqin, Syauq (rindu) adalah pengembaraan hati kepada
sang kekasih (safar al qalb ila al mahbub), dan kobaran cinta yang
apinya berada di dalam hati sang pecinta, hurqat al mahabbah wa il
tihab naruha fi qalb al muhibbi

8. Cinta kulfah. yakni perasaan cinta yang disertai kesadaran mendidik
kepada hal-hal yang positip meski sulit, seperti orang tua yang
menyuruh anaknya menyapu, membersihkan kamar sendiri, meski ada
pembantu. Jenis cinta ini disebut al Qur'an ketika menyatakan bahwa
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, la
yukallifullah nafsan illa wus`aha (Q/2:286)

Salam Cinta,
Sumber:dudung.net

Katakan Dengan Jilbab

Mira, gadis itu biasa dipanggil. Manis, dan memang kembang kampus. Makin manis dan anggun saat gadis ini memilih mengenakan jilbab. Mira bisa mengenakan jilbab merupakan surprise tersendiri, lho. Sebab, selain keputusan “kontroversialnya� yang bikin geger seisi kampus, doi juga kena semprot keluarganya. Berat nian memang perjuangannya. Di kampus geger, di keluarga juga penghuninya bagai pada kebakaran jenggot. Di kampus, anak-anak cowok jadi nggak bisa lagi liat makhluk manis bernama Mira yang biasanya tampil bak peragawati. Di rumah, keluarganya sempat kaget dan terbengong-bengong. Termasuk kakaknya yang super cerewet dan sok ngatur.

Wuih, itu Mita, kakaknya Mira, pake uring-uringan segala. Mulutnya nggak berhenti menggerutu kalo kebetulan Mira ada di rumah. Seluruh isi keranjang sampah, eh omongan keluar dari mulut kakaknya itu. Dibilangin sok alimlah, disebut sok idealislah, fanatiklah, kunolah, dan seabreg sebutan berbau sinis lainnya.



Mira? Ah, easy going aja tuh. Pikirnya, anggap aja gerutuan kakaknya itu kayak radio butut. Percuma dilayani juga, nggak bakalan ada abisnya. Dilayani malah bikin kesel aja, karena seringnya tulalit alias kagak nyambung. Keputusan Mira memakai busana muslimah adalah karena alasan syariat, sementara Mita masih betah berdandan ala kadarnya dengan alasan modern. Nggak nyambung kan kalo dilayani juga? Apalagi kalo kemudian nggak menerima kebenaran, pengennya malah nyari pembenaran. Walah, bahaya itu!

Akhirnya, Mita tetap aja konsisten berpenampilan kuno—meski menurutnya modern. Liat aja, walaupun pakaiannya mahal-mahal, tapi nggak ada yang bisa menunjukkan bahwa itu disebut “pakaian�. Saat pesta misalnya, Mita biasa bergaun leher V rendah alias breast-less. Di kesempatan lain, Mita mengenakan gaun yang bolong di sekujur punggungnya alias backless. Waktu ngeceng di mal aja, Mita dan kawan-kawannya nggak malu dan ragu untuk mengenakan gaun yang bagian atasnya; muka-belakangnya mlompong alias topless. Bisa-bisa nanti malah kayak gaya dandannya Madonna yang acapkali nir-busana. Nah, yang terakhir ini namanya mules alias masuk angin.

Aduh, ini memang masalah, Non. Suer, yang bergaya dandan begitu bukan cuma Mita, yang kakaknya Mira itu, tapi siapa tahu di antara teman-teman puteri yang lain banyak yang melakukannya. Buktinya kalo ada pesta, yang muncul adalah dandanan yang persis di jaman pithecanthropus, atau yang kayak di film Mr. Flinstone. Ya, zaman purba!

Ini salah satu contoh lho, betapa perjuangan untuk meraih kemuliaan emang suka berat, apalagi di tengah masyarakat yang memuja kebebasan. Sebelum Mira, malah ada banyak pendahulunya yang merasakan “pengasingan� segala. Kalo kamu buka file-file berita koran—kira-kira sepuluh tahun yang lalu, insya Allah akan menemukan tentang kasus pelarangan siswi berjilbab di sekolah-sekolah umum. Ya, itu terjadi kira-kira akhir tahun 1980-an. Wah, mungkin di antara kamu ada yang masih SD ya? Nah, saat itu, kakak-kakakmu harus berjuang mati-matian supaya tetap memakai busana muslimah ini ke sekolah. Meski pihak sekolah juga nggak kalah ngototnya dalam melarang. Ujungnya, karena pihak sekolah menggunakan logika kekuasaan, malah banyak siswi berkerudung yang harus kehilangan kesempatan belajar di sekolahnya.

Dan wajar bila kemudian Cak Nun alias Emha Ainun Najib dalam puisi “Lautan Jilbabâ€?–yang amat panjang itu–menuliskan: “Jilbab adalah keberanian di tengah hari-hari sangat menakutkan, Jilbab adalah percikan cahaya di tengah-tengah kegelapan, Jilbab adalah kejujuran di tengah kelicikan, Jilbab adalah kelembutan di tengah kekasaran dan kebrutalan, Jilbab adalah kebersahajaan di tengah kemunafikan, Jilbab adalah perlindungan di tengah sergapan-sergapan.â€?

Alhamdulillah, di negeri ini belum terdengar lagi kasus yang menghebohkan itu. Kalo ada? Berarti pihak sekolahnya sekular banget. Bener, itu namanya orang yang nggak ngerti aturan Islam. Seperti halnya di Turki—bolehlah disebut negeri Islam paling sekuler, akhir tahun lalu malah melarang busana ini dikenakan oleh para muslimah. Perlu diketahui bahwa di Turki terdapat 25 ribu mahasiswi muslimah yang dilarang belajar karena menolak melepaskan jilbab. Angka itu pernah dilaporkan oleh sebuah organisasi HAM di Turki pada Oktober 2000 lalu. (eramuslim.com 24 April 2001)

Ya, saat ini, jilbab telah menghiasi sudut-sudut kota, kampus, sekolah, bahkan di pasar-pasar. Bener, dibanding sepuluh tahun lalu, jilbab kini sudah marak dikenakan. Maraknya jilbab ini juga secara tidak langsung berdampak baik bagi industri pakaian, lho. Pendek kata, busana muslimah ini udah jadi lahan bisnis baru. Coba aja lihat, perancang-perancang busana seperti Mbak Anne Rufaidah, Mbak Sitoresmi, Mbak Yenny Rachman, termasuk juga Ghea Sukasah ikut meramaikan “pasar� busana muslimah ini. Meski akhirnya kita prihatin juga, sebab mereka kemudian malah mengkaburkan konsep busana muslimah yang telah diatur oleh syariat Islam.

Itu disebabkan, karena para perancang hanya memahami jilbab sekadar mode busana umumnya. Jadi yang ditonjolkan adalah unsur trendi, aksi, dan gaya. Nggak heran pula bila kemudian urusan busana muslimah ini malah ada peragaannya segala. Kacau kan?

Lho emangnya nggak boleh ngadain peragaan busana muslimah? Ya, boleh sih, asal yang nonton para lelaki yang tunanetra sekaligus tunarungu. Kan nggak ada busana braille? Tapi walau bagaimanapun juga, prinsipnya nggak boleh, apalagi konsep busana muslimahnya udah tidak sesuai lagi dengan aturan Islam. Bahaya bin gaswat memang!

Simbol identitas
Ngomongin soal identitas, berarti kita kudu bicara konsep diri. Nah apa sih konsep diri? Menurut Anita Taylor, “konsep diri adalah semua yang Anda pikirkan dan Anda rasakan tentang diri Anda, seluruh kompleks kepercayaan dan sikap tentang Anda, yang Anda pegang teguh.� (Communicating; 1977)

Jangan heran bila kemudian orang berjalan dalam hidup ini sesuai dengan konsep dirinya. Meski adakalanya, konsep dirinya juga suka nggak jelas kemana arahnya. Jadi, dengan adanya konsep diri, biasanya orang akan berperilaku tertentu. Remaja yang merasa hidupnya “ditakdirkan� sebagai outsider atau the no-body’s child, cenderung introvert, menjauhi lingkungannya, cuek, apatis, semau gue. Pokoknya, dunia ini kejam dan aku adalah korbannya. Untuk mendukung konsep dirinya yang seperti itu, ia hobby mendengarkan syair-syair frustrasinya Kurt Cobain, KISS, Black Sabbath, Rolling Stone. Atau “Bunga Manis�-nya Bimbo, yang tergoda rayuan ibukota dan akhirnya bunuh diri (PERMATA, No. 15/Tahun II/Mei 1994)

Atau bagi teman remaja yang merasa “dituliskan� jalan hidupnya sebagai anak metal, kemana-mana menenteng gitar akustik (meskipun nggak paham cord). Musiknya jelas metal; dari mulai metal, speed metal, heavy metal, sampai trash metal. Rambutnya pun gondrong, celana jinsnya belel, jaketnya kumal—dipake terbalik lagi, badannya dipenuhi tato. Jelas, ia berperilaku sesuai dengan konsep dirinya, meskipun salah. Dan dalam pandangan Islam memang disebutkan bahwa perilaku seseorang itu sesuai dengan pemahamannya tentang kehidupan.

Nah, ngomong-ngomong soal jilbab, memang konsep dirinya juga kudu jelas. Sebab, busana, menurut Kefgen dan Touchie-Specht, mempunyai fungsi: diferensiasi, perilaku, dan emosi. Dengan busana, membedakan diri (dan kelompoknya) dari orang, kelompok, atau golongan lain. Dalam hal ini, kamu suka nemuin kan ada orang yang suka tampil beda dengan busana atau aksesoris lainnya. Sekelompok remaja puteri ada yang berani malu untuk memakai busana tang-top kalo keluar rumah. Sebagian yang lain merasa besar kepala bila keluar rumah dengan parfum yang membuat “klepek-klepek� yang menghirup.

Terus, busana juga bisa mengendalikan perilaku, lho. Kalo antum pakai baju koko dan berkopiah, maka antum biasanya rada risih kalo mata harus jelalatan kayak orang mau maling jemuran pas lagi jalan di mal. Begitupun dengan remaja puteri, saat kamu memakai kerudung, maka perilaku kamu nggak bakalan “se-okem� ketika kamu berjins-ria. Ini fakta umum. Apalagi bagi yang udah sempurna berjilbab, nggak bakalan berani berperilaku yang norak, okem, senewen, atau malah urakan dan maksiat.

Lalu, busana juga ternyata bisa berfungsi emosional. Coba aja, saat kamu nonton bola dengan bersegaram klub kebanggaan kamu, “nilai� soraknya lebih berharga. Kamu bisa lihat di televisi, bagaimana para penonton merasa terlibat secara emosi bila mengenakan kaos klub favoritnya. Pokoknya siap “gagah-gagahan�, bila perlu berjuang sampai titik darah yang penghabisan dalam 2 kali 15 menit perpanjangan baku hantam dengan kesebelasan dan pendukung lawan. Juga perhatiin deh, di jalan aja suka ada remaja yang memakai kostum milik klub favoritnya; sepakbola, basket, atau olah raga lainnya. Nah, itu menunjukkan bahwa mereka ingin memberikan emosinya dengan memakai busana itu.

Busana muslimah, jilbab, adalah juga simbol identitas. Simbol pembeda antara yang benar dan salah. Memakai busana muslimah sekaligus merupakan simbol mental baja pemakainya. Gimana nggak, dalam kondisi masyarakat yang rusak binti amburadul ini masih ada orang yang berani tampil dan bangga dengan jilbab. Sebab, di kota-kota besar dan di desa-desa wanita-wanita udah merasa betah berbusana modern yang anti-menutup aurat. Padahal, sebenarnya para wanita “karir� modern itu sedang menutupi kelabilan pribadinya dengan menyandarkan busana? dan dandanannya kepada arus mode. Makanya ia lebih percaya kepada Yves Saint Laurent, Girgio Armani, Versace, Lanvin, Calvin Klein, Ramli, Ghea Sukasah, Poppy Darsono, Itang Yunas, dan yang lainnya yang biasa merancang busana “ala kadarnya dan kuno itu�.

Jadi jelas, di tengah kondisi masyarakat yang memuja kebebasan, di dalam arena kehidupan yang kusut bin suram ini pemakai busana muslimah adalah orang-orang yang bersemangat pantang menyerah. Ia tak gentar melawan kemunafikan, mereka tak takut melawan arus, berani tampil beda dalam kebenaran. Inilah jilbab. Inilah identitas muslimah. Inilah perjuangan mereka melawan hegemoni budaya tak beradab. Dan jilbab menggelorakan emosi: emosi membela Islam, umat, dan dakwahnya. Maka sungguh aneh apabila wanita berjilbab tidak marah kepada Israel, Amerika, dan sekutu-sekutunya yang doyan menghancurkan Islam. Sungguh hueran pula, bila ada wanita berjilbab yang tidak sedih saat membaca berita penderitaan saudara-saduaranya di Ambon. Juga sebaliknya, sungguh tragis ada jilbaber kok sempet-sempetnya histeris nonton Westlife manggung.

Saudaraku, seharusnya, jadikan citra jilbab dalam perspesi sosial umum sebagai kebaikan; sopan, ramah, kalem, tahu agama, alim dan sebagainya. Jadi, seperti kata Kefgen dan Touchie-Specht, bahwa busana adalah “menyampaikan pesan�. Kamu menerima pesan di balik busana orang, kemudian merespon sesuai persepsi sosial kamu.

Pakaian takwa
Islam, sebagai agama yang sempurna memperhatikan pula tentang urusan pakaian. Yang indah itu yang bagaimana, yang sesuai syariat itu yang bagaimana. Semua dijelaskan oleh Islam. Bicara soal pakaian, Allah Swt, telah mengatur dalam firman-Nya:

?????§?¨???†???? ?????§?¯???…?? ?‚???¯?’ ?£???†?’?²???„?’?†???§ ?¹???„?????’?ƒ???…?’ ?„???¨???§?³?‹?§ ?????ˆ???§?±???? ?³???ˆ?’?¢?????ƒ???…?’ ?ˆ???±?????´?‹?§
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.â€? (QS al-A’r?¢f [7]: 26)

Yang khusus membahas tentang jilbab, bisa disimak firman Allah Swt:

?????§?£?????‘???‡???§ ?§?„?†?‘???¨?????‘?? ?‚???„?’ ?„???£???²?’?ˆ???§?¬???ƒ?? ?ˆ???¨???†???§?????ƒ?? ?ˆ???†???³???§???? ?§?„?’?…???¤?’?…???†?????†?? ?????¯?’?†?????†?? ?¹???„?????’?‡???†?‘?? ?…???†?’ ?¬???„???§?¨?????¨???‡???†?‘?? ?°???„???ƒ?? ?£???¯?’?†???‰ ?£???†?’ ?????¹?’?±?????’?†?? ?????„???§ ?????¤?’?°?????’?†?? ?ˆ???ƒ???§?†?? ?§?„?„?‘???‡?? ?????????ˆ?±?‹?§ ?±???­?????…?‹?§
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.â€? (QS al-Ahzab [33]: 59)

Dan biasanya, muslimah yang udah berjilbab akan mampu mengendalikan dirinya. Ya, sesuai dengan persepsi orang tentang jilbab: “tahu� agama dan tidak norak. Jadi, ketika berjilbab, seorang muslimah itu “dipaksa� untuk mengatur perilakunya: menundukan pandangan dan tidak jelalatan, mempertegas suaranya sehingga tidak disalah-artikan lawan jenisnya, mengatur langkahnya, mengatur parfumnya, dan menyeleksi teman gaulnya. Bahkan ia pun terdorong untuk lebih memahami Islam. Malah bukan tak mungkin akan menjadi labuhan pertanyaan teman-temannya. Bahkan orang yang berjilbab, kalo jalan di hadapan anak cowok, yang dilewati merasa segen dan nggak berani ngegodain. Tapi kalo remaja putri yang berdandan menor, wah, para lelaki langsung berkicau ngegodain, “Sorangan wae Neng!�

Memang, ada kasus wanita berjilbab tetap okem; ngegosip, urakan dsb. Kita harus teliti dulu, jangan-jangan doi cuma pake kerudung doang alias belum berjilbab. Sebab, yang namanya jilbab adalah pakaian luar (jubah) yang tebal, longgar, panjang sampai hampir menyentuh tanah, tentunya plus khim?¢r (kerudung)nya dong. Itu busana muslimah.

Tapi terlepas dari itu semua, kalau pun ada, itu kan hanya kasus. Juga, bukan berarti ia harus mencopot jilbabnya. Sebaliknya ia kudu memperbaiki perilakunya. Agar sesuai dengan pesan Allah Swt. dan persepsi orang tentang jilbab. Jadi, katakan dengan Jilbab!

(Buletin Studia – Edisi 062/Tahun 2)

Playboy – Korban Salah Gaul

Playboy, apaan tuh? Eh. masa kamu belum tahu playboy, sih? Waduh, mesti hati-hati itu, jangan-jangan teman cowok kamu juga masuk tipe manusia cap kelinci ini? Atau malah kamu yang cowok termasuk dalam daftar sebutan itu? Ih, amit-amit deh, meskipun imut-imut!

Lha, emangnya kenapa? Playboy itu saudara-saudara, adalah istilah buat para lelaki yang suka ngelaba and hobinya mengoleksi benyak wanita, untuk dijadikan pemuas nafsunya, thok. Boleh dibilang para aktivis playboy mi tak bisa netep di satu hati. Mesti pindah-pindah. Beda banget dengan yang digembar-gemborkan KLA Project,? Tak bisa ke lain hati…’ Jadi, ibarat kumbang lah, habis bunga yang satu layu dihisap madunya, dia bakal nyari bunga yang lain. Pokoknya, habis manis sepah dibuang!

Saal penampilan? Jelas dong, kalo yang punya tampang kartu mati atau klimis alias kliatan miskin, jarang yang berani macem-macem. Rata-rata, yang punya tampang Oke seperti yang dimiliki Brad Pitt, Leonardo Di Caprio, Sylvester Stalone, Antonio Banderas, atau Pierce ‘007″ Brosnan dan macam-macam itulah yang banyak jadi playboy. Wajar dong, soalnya tampang mereka memang layak jual, sementara imannya ternyata blong. Jadinya, cooocok!

Nah, kamu sudah tahu kan sekarang? Pasti dong. Soalnya walau bagaimana pun juga kamu bukan tipe orang macam Forest Gump (he… he.. sori).

Tahu Don Juan dan Cassanova? Yes, beliau-beliau itu adalah pentolan para playboy kelas kakap. Malah gokilnya Don Juan punya semboyan, Aku lihat, aku dapat, aku sikat den… aku minggatl” Gilee beneeer.

Warren Beaty, pemeran Dick Tracy yang main bareng sama Madonna juga termasuk yang suka ‘ngerjain” wanita. Sebagaa contoh selebornya Beaty adalah, dia enak-enakan kencan bareng lawan mainnya (Madonna) saat syuting film itu, padahal istrinya juga ikutan nimbrung di film itu. Ck.ck..ck… sableng juga tuh ‘bocah.’

Jadi Playboy, Kebanggaan Anak Cowok?
Punya wajah kece dan bebas jerawat, ditambah postur tubuh yang menjanjikan, paling nggak, boleh dibilang kembarannya David Beckham atau David Ginola, atau juga sedikit mirip Jhonny Depp aktor keren yang namanya tendongkrak lewat film Don Juan De Marco di tahun 1995, hati-hati, jangan sampe membuat kamu gelap mata karena terlalu PD. Mentang-mentang punya pesona, lalu mengobralnya pada setiap wanita dan sok romantis, kelakuanmu itu bisa bikin berabe brurl Kamu bakalan dapat semburan sumpah serapah dari cewek-cewek yang kamu kerjain.

Tokoh James Bond, sejak filmnya yang pertama, Dr. No, sampai sekuelnya yang ke 19, The World is Not Enough, Bond selalu dikerubungi cewek-cewek cantik dan seksi. Tentu saja, tokoh rekaan Ian Fleming, seorang mantan perwira angkatan laut Inggris ini tak membiarkan begitu saja kesempatan emas yang terbuka di depan matanya. Mana ada sih kucing yang membiarkan ikan? Apalagi ikannya yang nyamperin. Walhasil, Bond juga ternyata ‘teladan’ playboy never dies!

Gimana nggak, tokoh-tokoh James Bond itu ganteng dan keren, itu dibuktikan oleh Roger Moore, Sean Connery, Timothy Dalton (di masa mudanya saat memerankan agen rahasia lnggris, Mi-5 itu) atau Pierce Brosnan, sehingga membuat pare cewek kolaps, lalu tergila-gila dan selalu ingin dekat dengan dirinya. Nah, bagi kamu yang mirip-mirip mereka., harus hati-hati, jangan sampe kamu menapak tilasi mereka dalam soal mempermainkan wanita.

Lho, kan enak bisa dikerubungi wanita-wanita cantik? Iya, enak di kamu nggak enak di wanita! Coba saja kamu pikirkan, secara perasaan saja, seandainya kamu jadi wanita, bila kekasihmu sering gonta-ganti gacoan, misalnya saja, kemarin Si Meta, hari ini kamu, eh, besoknya Si Rina. Kamu sakit hati nggak, sementara segala milikmu telah direnggut habis —karena terlalu percaya dengan omongannya yang manis tapi beracun— dan sang ‘Casanova” pergi entah kemana (tak mustahil, dia lagi enak-enakan kencan dengan yang lain). Nah lho, merana deh.

Lagi pula, alasan aneh bin ajaib yang sering dilontarkan para pelaku aktif ngelaba adalah nyari variasi, katanya. Urusan nyari gacoan dan gonta-ganti pasangan, rupanya telah menjadi trade mark anak cowok, meskipun anak cewek yang begitu juga nggak eedikit. Secara psikologi, memang itu sangat berpengaruh terhadap rasa PD-nya. Bukan apa-apa, semakin banyak cewek digaet, semakin laku di pasaran (ciee…). Persis minyak goreng saat krisis moneter, tanpa promosi pun ia akan dikejar den dicari. Celakanya, bagi sebagian cowok, jadi playboy memang dambaan hidupnya.

Hal ini jelas mendongkrak full harga diri cowok, celakanya justeru karena terlalu PD, akhirnya lupa daratan. Keenakan jadinya, dan yang tadinya cuma iseng, sekarang jadi nyandu. Namun ingat wahai para cowok, kalo aset ‘nasionalmu’ sudah melempem, kamu akan segera dilupakan orang. Persis seperti Marlon Brando, yang memerankan Stanley Kowalski dalam film A Streetcar Named Desire (1951). Saat muda dipuja (tapi sekaligus dicaci) banyak wanita, dan ketika tuanya, ia dilupakan orang begitu saja.

Alasan lain yang sering dipakai oleh para aktivis ngelaba alias playboy adalah sebagai balas dendam, karena ia merasa ditipeng dan dikerjain habis-habisan sama pasangannya. Seperti yang dilakukan Sylvester ‘Copland” Stallone yang mendadak menjadi trengginas setelah diperas abis-abisan oleh mantan istrinya yang kemudian menjadi lesbian, Brigitte Nielsen, Sly kerap rnenyakiti hati wanita. Setiap pacarnya selalu dihamili untuk kemudian dicampakkan begitu saja. Bak kumbang, ia pindah dari satu bunga ke bunga yang lain, tentu setelah madunya dikuras habis.

Agar Tak Jadi Playboy
Di masa Rasulullah, ada seorang pemuda yang penampilannya oke punya; wajahnya kece, anak bangsawan, jujur, cerdas, dan sholeh. Siapa dia? Mushab bin Umair. Ya, Mushab, yang telah membuat gadis-gadis Makkah selalu menantikan kehadirannya. Mushab memang idaman. Tapi, apakah Mushab memanfaatkan kelebihannya itu untuk mempermainkan wanita? No way! Boro-boro jadi playboy, punya semangatnya saja tidak. Malah Mushab tak mempedulikan mereka sedikitpun.

Beliau selalu menundukkan pandangannya, bukan berarti beliau nggak normal, tapi karena beliau lebih malu dan takut kepada Allah dan Rasul-Nya. Sehingga beliau tak pernah mengobral pesonanya sembarangan. Ya, memang bertentangan banget sama kelakuannya bintang The Platoon—Charlie Sheen— ganteng tapi sekaligus predator wanita-wanita cantik!

Nah, kalo kamu memang punya tampang keren dan beken (bekas kenek? Bukan, brur! Ya, populer, gitulah), jangan merasa kamu berada di atas awang-awang, lalu memanfaatkan kegantengan face-mu dan seluruh penampilan tubuhmu untuk menjerat banyak wanita sebagai pemuas nafsumu. Atau memanfaatkan potensi tubuhmu untuk mendongkrak popularitas dan karirmu, seperti apa yang pernah dilakukan oleh Antonio Banderas yang tenar karena ketebelece Madonna. Ceritanya, pada tahun 1991, Madonna mengajaknya dan memberi referensi sebagai cowok paling seksi dalam film dokumenter yang kontroversial tentang dirinya, In Bed With Madonna. Setelah itu, nama Antonio melambung dan jadi buah bibir di jagat Hollywood. Lama-lama bocah Spanyol ini mulai bertingkah, itu dibuktikannya dengan memburu Melanie Griffith dan meninggalkan istrinya, Ana Leza. Dasar Playboy!

Lalu gimana dengan sang wanita? “Kasihan wanita!” begitu kira-kira orang menilai tentang wanita korban para playboy. Betul memang, para cowok seharusnya menjaga dan melindungi wanita, karena kelemahannya itu. Tapi jangan salah, menurut John Gray, Ph.D., seorang psikolog di Amerika, beliau mengatakan bahwa antara taki-laki dan wanita itu memang berbeda. Ibaratnya mereka datang dan planet yang berlainan. Laki-laki dari Mars dan wanita dan Venus. Laki-laki sifatnya agresif, sementara wanita cenderung nrimo. Barangkali karena sifat ini pula, para cowok (yang punya semangat ngelaba) cenderung mendikte dan mempermainkan wanita.

Dan dengan menyadari perbedaan itu, semestinya kaum cowok lebih arif dalam memperlakukan wanita. Meski menurut Erich Fromm, pengarang kitab Escape From Freedom yang ditulis dibawah bayang-bayang kekuasaan Hitler, memberikan pernyataan bahwa manusia itu makhluk sosial sehingga mau tidak mau ia akan membutuhkan teman untuk hidup, teman untuk bicara dan sebagainya. Namun, meski demikian, manusia tak bisa dibiarkan bebas menentukan aturan sendiri.

Ini barangkali bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi jamaah cowok. Dalam ajanan Islam itu ada aturannya, brur. Termasuk untuk urusan gaul. Jangan mentang-mentang demi gaul, lalu kita bebas melakukan apa saja terhadap lawan gaul kita. Lebih-lebih sampai ngelaba segala. Nggak baik. Selain merusak kerja sama antara laki dan wanita, juga telah merusak tatanan sosial. Catet, itu!

Jadi, agar kamu (khusus cowok) nggak terjerembab masuk ke dalam jamaah para playboy, maka wajib tahu aturan main dalam gaul dengsn lawan jenis, karena memang awalnya dari sini. Kemudian, lambat laun mulai mengertilah perasaan wanita. Meski secara psikologi wanita itu memang cenderung ingin memamerkan apa yang dimilikinya —persis seperti burung merak yang doyan memamerkan bulu indahnya— ditambah dengan sifatnya yang mudah tersentuh (dan disentuh tentunya), tapi para cowok jangan bereksperimen mempermainkan mereka. Kasihanl

Kendalikan Nafsumu!
Aryton Senna, sang pembalap formula 1, karena ngotot nginjek pedal gas terus-terusan dan lupa nginjek rem (dan memang ajalnya sudah tiba), akhirnya tak kuasa mengendalikan mabilnya yang melaju dengan kecepatan 350 km/jam, lalu membentur dinding pembatas di sirkuit Imola, dan akhirnya tewas.

Barangkali, itulah gsmbaran orang yang tak kussa mengendalikan hawa nafsunya. Karena terlanjur memanjakan nafsu, skhirnya nafsu itu sendiri yang membinasakan dirinya.

Berarti hanus mematikan nafsu? Nggak sekejam itu, brur! Nafsu tak bisa dimatikan, tapi bukan benarti nggak bisa dikendalikan. Ya, sepanjang kita masih hidup, nafsu akan senantiasa hadir dalam diri kita, mengalir dalam energi kehidupan kita. Dan tentunya kita harus pandai menyalurkan kepada yang benar dan baik. ltulah namanya mengendalikan.

Kemudian bagi kamu-kamu yang terlanjur jadi “murid” Don Juan dan Casanova, jangan merasa aman-aman saja dengan kelakuan burukmu. Potensi dirimu ada batasnya, terus perbuatanmu juga akan dimintai pertanggungjawaban. Allah berfirman, “…Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan dimintai? pertanggungjawaban”. (OS. Al lsra’: 36).

Nah, bagi yang belum terjun (dan jangan caba-coba tenjun) jadi playboy, ada baiknya menyimak firman Allah, “KatakanIah kepada orang Iaki-Iaki yang beriman supaya menundukkan sebagian pandangan mereka”. (QS. An Nur:30).

Jadi, ini vonis buat para cowok agar jangan ngecengin anak cewek, apalagi sampai ngelaba segala.Lalu, mungkin ada yang bertanya, “Kenapa para playboy malah semakin banyak, padahal aturannya sudah ada?”
lnilah salah satu produk ideologi kapitalisme yang telah membuat masyarakat kita berantakan. Salah satu yang didakwahkan para pengemban ideologi ini adalah paham permisivisme alias kebebassn yang kelewat batas. Terutama dalam hubungan antara laki-laki dan wanita. Makin permisive-nya kaum muslimin, maka semakin longgarlah nilai-nilai keislaman yang selama ini mengikatnya.

Justru ketika nilai-nilai ketakwaan individunya melorot, kemudian kontrol masyarakatnya melemah dan penerapan aturan dan sanksi oleh negara mandul, saat itu pula Iah kits dengsn mudah dihancurkan. Yin, buktinya sekarang mi.

Jadi, pendek kata, mulai saint in selain kamu kudu sadsr, kamu jugs wsjib mempelajani Islam sampai sempurna, agar kamu tak Iagi membiarkan nafsumu liar begitu asia. Makanya, jangan iseng, nanti malsh kecanduan, Iagi.
Yakinlah, bshwa kits bisa mengubah din kits, hanya soal waktu dan kesadaran.

Bagaimana?

Sumber: gaulislam. April 11th, 2007

PERNIKAHAN DALAM ISLAM


A. Perempuan – Perempuan yang Haram Dinikahi

Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dika wini oleh ayahmu terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amatlah dan dibenci Allah dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengenai) ibu-ibumu; anak-anak yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dan saudarasaudara yang laki-laki; anak-anak perempuan dan saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anakanak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu rniliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri yang telah kamu nikahi (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahul lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisaa:22-24).

Dengan mencermati firman Allah tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa tahrim, pengharaman’ ini terbagi dua:

1. Tahrim Muabbad (pengharaman yang berlaku selama-lamanya), yaitu seorang perempuan tidak boleh menjadi isteri seorang laki-laki di segenap waktu.
2. Tahrim Muaqqat (pengharaman yang bersifat sementara), jika nanti keadaan berubah, gugurlah tahrim itu dan ia menjadi halal.

a. Sebab-Sebab Tahrim Muaqqad (Pengharaman Selamanya) Ada Tiga:
1. perempuan-perempuan yang hararn dinikahi karena nasab adalah:
• Ibu kandung
• Anak perempuan kandung dan seterusnya kebawah (cucu dan seterusnya)
• Saudara perempuan (sekandung, seayah atau seibu)
• Bibi dan pihak ayah (saudara perempuan ayah)
• Bibi dan pihak ibu (saudara perempuan ibu)
• Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)
• Anak perempuan saudara perempuan.
2. Perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena mushaharah atau perkawinan adalah
• Ibu istri (ibu rnertua), Meskipun hanya sekedar akad nikah dengan puterinya, maka sang ibu menjadi haram atau menantu tersebut.
• Isteri anak (menantu perempuan), ia menjadi haram dikawini hanya sekedar dilangsungkannya akad nikah.
• Isteri bapak (ibu tiri) diharamkan atas anak menikahi isteri bapak dengan sebab hanya sekedar terjadinya akad nikah dengannya.
• Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya.
3. perempuan-perempuan yang haram dikawini karena sepersusuan.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Ibu-ibu kalian yang pernah menyusui kalian; saudara perempuan sepersusuan. “(an-Nisaa:23).
Nabi saw. bersabda. “Persusuan menjadikan haram sebagaimana yang
menjadi haram karena kelahiran. “(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Ban IX:139 no:5099. Muslim 11:1068 no:1444. Tirmidzi 11:307 no:1157, ‘Aunul Ma’bud VI:53 no:2041 dan Nasa’I Vl:99).
Oleh karena itu, ibu sepersusuan menempati kedudukan ibu kandung, dan semua orang yang haram dikawini oleh anak laki-laki dan jalur ibu kandung. haram pula dinikahi bapak sepersusuan. schingga anak yang menyusui kepada orang lain haram kawin dengan:
l. Ibu susu (nenek)
2. Ibu Ibu susu (nenek dan pihak Ibu susu)
3. Ibu Bapak susu (kakek)
4. Saudara perempuan ibu susu (bibi dan pihak ibu susu)
5. Saudara perempuan bapak susu
6. Cucu perempuan dan Ibu susu
7. Saudara perempuan sepersusuan
b. Perempuan-Perempuan Yang Haram Dinikahi Untuk Sementara Waktu
1. Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara
Allah SWT berfirman, “Dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada maya Iampau.” (An-Nisaa’ :23).
2. Mengumpulkan seorang isteri dengan bibinya dan pihak ayah ataupun dan pihak ibunya.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh dikumpulkan
(dalam pernikahan) antara isteri bibinya dan pihak ayah dan tidak
(pula) dan ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih: 11:160, Tirmidzi 11:297 no:11359 Ibnu
Majah 1:621 no:1929 dengan lafadz yang sema’na dan Nasa’i VI:98).
3. Isteri orang lain dan wanita yang menjalani masa iddah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
Dan (diharamkan juga kamu men gawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki. “(An-Nisaa’:24).
Yaitu diharamkan bagi kalian mdngawini wanita-wanita yang berstatus scbagai isteri orang lain, terkecuali wanita yang menjadi tawanan perang. Maka ia halal bagi orang yang menawannya setelah berakhir masa iddahnya meskipun ia masih menjadi isteri orang lain. Hal mi mengacu pada hadits dan Ahu S&id baha Rasulullah saw. pernah mengutus pasukari negeri Authas. Lalu mereka berjumla dengan musunya. lantar mereka rnemeranginya. Mereka berhasil rnenaklukkan mereka dan menangkap sebagian di antara mcreka sebagai tawanan. Sebagian dan kalangan sahabat Rasulullah saw merasa keberatan untuk mencampuri para tawanan wanita itu karena mereka berstatus isteri orang-orang musyrik. Maka kemudian Allah SWT pada waktu itu menurunkan ayat.
“Dan (diharamkan pula kamu mengawini) wanita-wanita bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki. ‘Yaitu mereka halal kamu campuri bila
mereka selesai menjalani masa iddahnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no:837. Muslim 11:1079 no:1456, Tnimidzi IV: 301 no:5005. Nasa’i 54 V1:l 10 dan ‘Aunul M&bud VI:190 no:2 141).
4. Wanita yang dijatuhi talak tiga
Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama sehingga ia kawin dengan orang lain dengan perkawinan yang sah. Allah SWT berfirman, “Kemudian jika Si suami mentalaqnya (ssudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kemali, jika keduanya berpendapat akan dapat menja/ankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) men getahui.” (Al-Baqarah :230).
5. Kawin dengan wanita pezina
Tidak halal bagi seorang laki-laki menikahi wanita pezina, demikian juga tidak halal bagi seorang perempuan kawian dengan seorarig laki-laki pezina, terkecuali masing-masing dan keduanya tampak jelas sudah melakukan taubat nashuha. Allah menegaskan, ‘Laki-laki yang berzina tidak boleh men gawini kecuali perempuan berzina atau perempuan musryik; dan perempuan yang berzina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki berz!na atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
(An-Nuur: 3).






B. Pelaksanaan-pelaksanaan Pernikahan
Islam telah memberikan konsep yang jelas dan lengkap tenang cara pernikahan yang berlandaskan al Qurtan dan as Sunnah yang shohih dengan pemahaman para salafush sholih, sehingga kita tidak membutuhkan segala aturan dan adat istiadat serta kemubadziran dalam pelaksanaan pernikahan. diantara tata cara yang Islami tersebut adalah:
1. Khitbah (peminangan)
Seorang muslim yang ingin menikahi seorang muslimah, hendaklah dia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan wanita tersebut sudah dipinang orang lain: Dalam hadist shohih riwayat Bukhori Muslim, Nabi SAW melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang orang lain sampai yang meminangnya itu meninggalkan atau mengij inkannya.
Disunnahkan bagi orang yang meminang untuk melihat wajah dan yang lainnya dan wanita yang dipinang sehingga dapat mcnguatkannya untuk menikahi wanita tersebut, Al Mughiroh bin Syu’bah Radhialihu ‘Anhu penah meminang scorang wanita, maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepadanya:
Artinya:
“Lihatlah wanita tersehut karena hal itu dapat lebih melanggengkan (cinta kasih,) antara ku/ian herdua.”(HR at Tir,nidzi No 1087, an Nasal (VJ/69-1)).
Bagi para wali yang Allah ta’ala amanahkan anak-anak wanita padanya. Ketika datang laki-laki sholih meminang anak wanitanya, maka hendaklah dia mencrima lamaran laki-laki sholih te-rsebut, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
Artinya:
“Jika datang kepada ku/ian seorang laki-laki yang kulian ridhoi agama dan akhlaknya. maka nikahkanlah dia (dengan anak kulian,). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerucakan yang besar.” HR. alTirmidzi 1085.
Apabila seorang laki-laki tclah melihat (nadzhor) wanita yang dipinang, dan wanitanyapun sudah melihat laki-laki dan mereka telah bertekad hulat untuk men ikah. maka hcndaklah mereka berdua melakukan sholat istikhoroh dan berdoa sesudah sholat agar Allah ta’ala memberi taufiq dan kecocokan Serta memohon agar diberikan pilihan yang baik bagi mereka.
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada bebcrapa syarat. rukin dan kewajiban yang hartis dipenuhi. yaitu adanya:
• Rasa suka dan saling mencintal dan kedua calon mempelai.
• Izin dari walikin dan wali.
• Saksi-saksi (minimal 2 saksi yang adil)
• Mahar
• Ijab qabul
• Khutbah nikah
Pelaksanaan Upacara Akad Nikah. Dapat dilaksanakan dengan lansanakan dengan langkah sebagai berikut:
1. Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu
memeriksa/mengadakan pengecekan tilang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk rnelengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dan hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu rnenetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
2. Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta / memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
3. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah. pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
4. Akad Nikah / Ijab Qobul
5. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
6. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
7. Pembacaan Ta’lik Talak
8. Penandatanganan ikrar Talik Talak
9. Penyerahan maskawin/mahar
10. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
11. Nasihat perkawinan
12. Do’a penutup
3. Walimah
Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diselenggarakan Sesederhana mungkin. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
Artinya:
“Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan rnenyembelih seekor kambing. “(HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya dan Anas bin Malik Radhiallu
‘Anhi).
Bagi orang yang diundang, maka waj lb baginya menghadiri walimah tersebut Selama didalamnya tidak ada rnaksiyat, bersabda Nabi halallahu ‘Alaihi Wasallarn:
Artinya:
“Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka
datanglah!” (HR. Bukhoni Muslim dan lainnya dan lbnu ‘Uniar Radhialihu ‘Anhu,. Dan disunnahkan bagi yang menghadiri pernikahan untuk mendoakan bagi Kcdua mempelai dengan doa berikut irii:
Artinya:
“Semoga Allah memberkahimu dan memberkuhi pernikahanmu, serta semoga Allah niempersatukan ku/ian berdua da/am kehaikan.”HR. Abu Daud no 2130 Tirmidzi no 1091, Ahmad 11/381, Ibnu Majah no 1905 dan lainnya,).
4. Malam Pertama dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui istrinya setelah aqad nikah, disunnahkan melakukan beberapa hal berikut ini:
• Pertama: Suami memegang kepala si istri, lalu mendoakannya dengan doa berikut ini:
Artinya:
“Ya Allah, aku memo/ion kebaikannya dan kebaikan tabi’at yang dia bawa, dan aku berlindung dan kehurukannya dan kehurukan tab i’at yang din hawa.”(HR. Abu Daudno 2160. Ihnu Majah no1918 dan al Hakim).
• Kedua : Hendaklah dia sholat 2 rakaat bersama istrinya.
Syekh Al Ban dalam kitab Adaabuz Zifaaf fis sunnah al muthohharoh hal 94-97 mengatakan hai ini telah ada sandarannya dan para ulama salaf (shohabat dan tabi’in).
• Ketiga Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan
• Keempat : Berdoa sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya hendaklah membaca doa:
Artinya:
“Dengan menve but nania Allah, va Allah jauhkanlah aku dan .cyetan dan
jauhkanlah syelan dan anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rosululloh Shalallahu Alaihi Wasallarn bersabda: “Maka apabila Allah ta’ala rnenetapkan lahirnya seorang anak dan hubungan yang dilakukan keduanya, niscaya .syetan tidak memhahayakannya selama-lamanya.” (HR. Bukhori Muslim dan Ibnu Abbas,).

C. Putusnya Akad Nikah
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan anrara suami dan istri.
Salah saru sebab perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri Perceraian yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dan pihak suami di pihak istri.
Pada dasarnya, perceraian merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena perkawinan dapar menimbulkan akibat-akibat yang negatif, terutama apabila suami dan istri yang bercerai itu sudah mempunyai anak. Rasulullah SAW bersabda sebagai
berikut:
Artinya: “Perbuatan yang ha/a!, tetapi paling dibenci Allah ia/tab talak.” (H.R. Aba Dawud dan Ibnu Majah)

Rasulullah SAW juga bersabda, “Setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlab baginya wangi-wangian surga.” (H.R. Asbbus Sunn kecuali An-Nasa’i) Pada kondisi-kondisi terrentu, mungkin perceraian Lebih baik dilakukan, karena apabila tidak dilakukan akan menyebabkan penderitaan, baik bagi istri maupun suami atau akan menyebabkan kedurhakaan kepada Allah SWT.
Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulü li’an, Ila dan zihar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Talak
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara sukarela ucapan talak dan pihak suami kepada istrinya. Asal hukum talak adalah makruh (sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi). Hal ini sesuai dengan
penegasan Rasulullah SAW dalam hadisnya, sebagaimana telah dikemukakan.
Hikmah Talak
Dari uraian bab-bab sebelumnya kita mengetahui beberapa perhatian Islam terhadap usrah muslimah (keluarga muslimah) dan keselamatanya serta terhadap damainya kehidupan di dalamnya dan kita juga melihat metode-metode terapi yang Islam syari’atkan untuk mengatasi segala perpecahan yang muncul di tengah usrah muslimah, baik disebabkan oleh salah sam suami isteri atau oleh keduanya.
Hanya saja, terkadang ‘ilaj (terapi dan upaya penyelesaian) tidak bisa efektif lagi karena perpecahannya sudah parah dan persengketaanya sudah memuncak, sehingga pada saat itu mesti di tempuh ‘ilaj yang lebih, yaitu talak.
Orang yang mencermati hukum-hukum yang terkandung dalam masalah talak akan kian kuat, menurutnya perhatian Islam terhadap institusi rumah tangga dan keinginan Islam demi kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena itu, tatkala Islam membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan menjatuhkan talak hanya sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri terputus begitu saja selama-lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya sampai beberapa kali.
Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat di rujuki) dud kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan orang yang ma ‘rufatau menceraikan dengan cara yang baik. “ (AlBaqarah:229).
Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak pertama atau talak kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir isterinya dan rumahnya sebelum berakhir masa idahnya., bahkan sang isteri tidak boleh keluar dan rumah tanpa izin dan suaminya. Hal itu disebabkan Islam sangat menginginkan segera hilangny amarah yang menyulut api perceraian. Kemudian Islam menganjurkan agar kehidupan harmonis rumah tangga, bisa segera pulih kembali seperti semula, dan inilah yang disebutkan Rabb kita dalam firman-Nya, “Hal Nabi jika kamu menceraikan isteri-isterimu, mereka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dan rumah merekaa dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau melakukanperbuatan keji yang terang. ftulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, ma/ca sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendini. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengada/can sesudah itu suatu hal yang baru. “(Ath-Thalaq: 1)
Yaitu barang kali pihak suami menyesal atas keputusan mentalak isterinya, dan Allah Ta’ala menjadikan di dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya sehingga yang demikian lebih mudah dan lebih gampang untuk proses rujuk.

Kiasifikasi Talak
1. Talak dilihat dan Segi Lafadz
a. Talak shanih.
Ialah talak yang difahami dan makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, “Engkau telah tertalak dan dijatuhi talak. Dan semua kalimat yang berasal dan lafazh thalaq. Dengan redaksi talak di atas, jatulilah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan mi didasarkan pada hadits dan Abu Hurairah r.a. dan Nabi saw, beliau bersabda, “Ada tiga hal yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) nikah, talak, dan rujuk. “(Hasan: Irwa-ul Ghalil no:1826 dan Tirmidzi 11:328 no:1 195).
b. Talak kinayah
lalah redaksi talak yang mengandung arti talak dan lainnya.
Misalnya “Hendaklah engkau kembali kepada keluargamu”, dan semisalnya. Dengan redaksi talak tersebut maka tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak dan jika tidak maka tidak terjadi talak.
2. Talak Dilihat dan Sudut Ta’liq dan Tanjiz
Talak adakalanya berbentuk Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah. Redaksi talak munajazah ialah pemyataan talak yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk mentalak, sehingga ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia berkata kepada isterinya: ‘Engkau tertalak’. Hukum talak munajazah ini terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.
Adapun talak mu’allaq, yaitu seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi, maka engkau ditalak. Hukum talak mu’allaq mi apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat. Maka jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya.
Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak teijadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, danjika teijadi, maka ia wajib membayan kafarah sumpah.
3. Talak Dilihat dan Segi Angumentasi
Dilihat dari sisi mi talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i. Adapun yang dimaksud talak sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dan darah haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
Allah SWT berfirman, “Talak yang dapat dirujuk dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan do ‘a yang ma ‘rufatau menceraikan dengan cara yang balk. “ (AlBaqarah:229).
“Hal Nabi apabila kamu akan menceraikan isteri-isterimu, ma/ca hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar. “(AtThalaq: 1).
Adapun talak bid’i ialah talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak. Hukum talak ini adalah haram, dan pelakunya berdosa. Jadi, jika seorang suami mentalak isterinya yang sedang haidh, maka tetap jatuh tu talaknya. Namun jika itu adalah talak raj‘i, maka ia diperintahkan untuk rujuk kepada isterinya kemudian meneruskan perkawinannya hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Dan kemudian kalau Ia mau teruskanlah ikatan pemikahannya, dan jika ia menghendaki, ceraikanlah sebelum mencampurinya.
4. Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isteninya). Talak bain terbagi dua. yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.
Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dad isteri dan sebagai talak pertama atau talak kedua. Allah SWT befirman, “Talak (yang dirujuki) dua kalia. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma ‘rufatau menceraikan dengan cara yang balk. “(Al-Baqarah:229).
Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dan pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya Allah SWT berfirman, “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan din (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnyajika mereka beriman kepada Allah dan han akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (berakhirnya masa iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. “(A1-Baqarah:228).
b. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dan istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Namun, kalau ia ingin kembali sebagai suami-istri harus melalui akad nikah baru. Berbeda dengan khuIü fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya, walaupun fasakh dilakukan lebih dan tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
c. Khulü’
Menurur istilah bahasa, khu1i’ berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dan pihak istri, baik dengan jalan rnengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
Khulü’ diperkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi istri, karena adanya tindakan-nindakan suami yang tidak wajar (umum). Allah SWT berfirman yang artinya, ‘jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Q.S. A1-Baqarah, 2: 229)
Akibat penceraian dengan cara khulu’ suami tidak dapat rujuk, walaupun bekas istrinya masih dalam masa ‘iddah. Akan tetapi, kalau bekas suami-istri itu ingin kembali, harus melalui akad nikah baru.
Berbeda dengan fasakh, khulu’ dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya, kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali talak (talstk ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki lain, bercerai, dan habis masa ‘iddah-nya

d. Li’ãn
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta.”
Apabila suami sudah menjatuhkan li’an, berlakulah hukum rajam terhadap istrinya, yaitu dilempari dengan batu yang sedang sampai mati.
Agar istri terlepas dan hukum rajam karena merasa tidak berzina, ia harus menolak tuduhan suaminya dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada kali kelimanya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan menimpa diriku apabila tuduhan tersebut benan.”
Sumpah suami-istri seperti di atas, secara otomatis menyebabkan mereka bercerai serta tidak boleh rujuk atau menikah kembali. untuk selama-lamanya. Bahkan, kalau setelah itu si istri hamil, anak tersebut tidak boleh diakui sebagai anak bekas suaminya.
Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hi’an ini terdapat dalam Sunah An-Nih, 24: 6-10.
e. IIa’
Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama empat bulan atau Iebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Sumpah suami tersebut hendaknya ditunggu sampai empat bulan. Jika sebelum empat bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat).
Akan tetapi, jika sampai empat bulan dia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih di antara dua hal, yaitu kembali kepada istrinya dengan membayar kafàrat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan pilihannya, hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi.
Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang ila’ ialah Surah A1—Baqarah, 2:
226 dan 227.
f. Zihã
Zihãr adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu sama dengan punggung
ibuku.” jika suami mehgucapkan kata-kara tersebut, dan tidak melanjutkannya ucapan suami yang dengan mentalak istrinya, wajib baginya rnembayar kafarat. dan haram meniduri menyerupakan istrinya sebelum kafarat dibayar.

Hukum Zhihar
zhihar adalah haram, karena Allah SWT mengkategorikan zhihar sebagai perkataan yang mungkar dan dusta, dan Dia mengingkari orang yang menzhihar isterinya. Allah SWT berfirman, “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu (menganggap isterinya sebagai ibunya), padahal tiadalah isteri mereka ibu mereka. Ibu-ibu meraka tidak lain hanyalah yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesugguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. “ (Al-Mujadilah:2).
Apabila seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya dalam waktu kurang dan empat bulan, maka lebih utama hendaklah ia membatalkannya dengan membayar kafarah, lantas mencampurinya. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa bersumpah atas suatu hal, lalu Ia melihat yang lainnya lebih baik daripada sumpahnya tersebut maka hendaknya Ia membatalkan dan membayar kafarah “ (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:6208, Muslim 111:1271 no:1650 Nasa’i VII:1 1 dan Ibnu Majah 1:681 ni:2108).
Adapun apabila sang suami bersumpah untuk tidak bergaul dengan isterinya selama-lamanya atau dalam jangka waktu lebih dan empat bulan, maka jika dia membatalkannya dengan membayar kafarah dan kembali mencampurinya (maka selesailah urusannya); dan jika tidak sang isteri harus menunggu empat bulan, lalu menuntut kepada suaminya agan mencampurinya atau menceraikannya. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT, “Kepada orang-orang yang meng-illa’ isterinya di beritangguh empat bulan, kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berlain (bertetap hati untuk) tidak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar” (A1-Baqarah:226-227)
D. Iddah
Menurut bahasa, kata iddah berasal dan kata ‘adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah han dan masa haidh atau masa suci. Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhimya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
Iddah atau masa menunggu seorang wanita pasca menikah, adalah masa dimana seorang istri harus menunggu dikarenakan perceraian atau ditinggal mati oleh suaminya guna memastikan bahwa ia tidak sedang dalam keadaan hamil sebelum ia menikah lagi. Selama masa ‘Iddah si istri tetap mendapatkan nafkah oleh mantan suaminya yang disebut nafkah ‘Iddah.
Tujuan ‘Iddah antara Lain :
1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atatftidak.
2. Syariat Islam telah mentahbiskan masa ‘Iddah untuk menghindari kebingungan akan garis keturunan yang mana akan muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera menikah.
3. Masa dimana seorang wanita menghabiskan masa ‘Iddahnya baik itu dalamjangka waktu yang pendek ataupun panjang mencerminkan keseriusan akan pernikahan dan seberapa jauh ikatan suci pernikahan tersebut.
4. Akan membuat pria dan wanita untuk berpikir dua kali untuk memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus dimana perceraian dapat dibatalkan. (Sumber:
Ensikiopi Fiqih Negara Kuwait)

Lama masa ‘Iddah adalah sebagai berikut :
1. Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya
Bagi wanita janda yang ditinggal mati suaminya ketika dia sedang mengandung bayi maka masa menunggunya (‘Iddahnya) berakhir setelah ia melahirkan bayinya. Allah SWT berfirman, “.. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya ...“ (At-Thalaq: 4)
Jika wanita janda tersebut tidak hamil maka masa ‘Iddahnya adalah setelah empat bulan dan sepuluh hail. Allah SWT berfirman, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari ... “(Al-Baqarah: 234)
2. Untuk wanita yang diceraikan
Bagi wanita yang diceraikan, masa ‘Iddahnya berakhir setelah tiga kali masa suci dan menstruasi, jika ia tidak sedang hamil. Allah SWT berfirman: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma‘ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah: 228).

Bagi wanita yang diceraikan yang sudah mencapai masa menopause tapi masih aktif berhubungan suami-istri maka masa ‘Iddahnya adalah tiga bulan. Allah SWT berfirman: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; ...“ (At-Thalaq:4)

Bagi wariita yang diceraikan tapi belum pemah sekalipun melakukan hubungan suami istri maka tidak ada masa ‘Iddah baginya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab:49)

Bagi wanita yang diceraikan - seperti halnya wanita yang ditinggal mati - dalam keadaan hamil maka masa ‘Iddahnya berakhir setelah ia melahirkan bayinya.

Makalah Sejarah Pelayaran Bangsa Eropa

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang Permasalahan
Ramainya perdagangan di Laut Tengah, terganggu selama dan setelah berlangsungnya Perang Salib (1096 - 1291). Dengan jatuhnya kota Konstantinopel (Byzantium) pada tahun 1453 ke tangan Turki Usmani, aktivitas perdagangan antara orang Eropa dan Asia terputus. Sultan Mahmud II, penguasa Turki menjalankan politik yang mempersulit pedagang Eropa beroperasi di daerah kekuasannya. Bangsa Barat menghadapi kendala krisis perdagangan rempah-rempah. Oleh karena itu bangsa Barat berusaha keras mencari sumbernya dengan melakukan penjelajahan samudra.

Ada beberapa faktor yang mendorong penjelajahan samudra:
a. Semangat reconguesta, yaitu semangat pembalasan terhadap kekuasaan Islam di mana pun yang dijumpainya sebagai tindak lanjut dari Perang Salib.
b. Semangat gospel, yaitu semangat untuk menyebarkan agama Nasrani.
c. Semangat glory, yaitu semangat memperoleh kejayaan atau daerah jajahan.
d. Semangat gold, yaitu semangat untuk mencari kekayaan/emas.
e. Perkembangan teknologi kemaritiman yang memungkinkan pelayaran dan perdagangan yang lebih luas, termasuk menyeberangi Samudra Atlantik.
f. Adanya sarana pendukung seperti kompas, teropong, mesiu, dan peta yang menggambarkan secara lengkap dan akurat garis pantai, terusan, dan pelabuhan.
g. Adanya buku Imago Mundi yang menceritakan perjalanan Marco Polo (1271-1292).
h. Penemuan Copernicus yang didukung oleh Galileo yang menyatakan bahwa bumi itu bulat seperti bola, matahari merupakan pusat dari seluruh benda-benda antariksa. Bumi dan bendabenda antariksa lainnya beredar mengelilingi matahari (teori Heliosentris).

 
Copyright © Historia Vitae Magistra. Design by Templateezy