Agar tidak terjadi salah faham bahwa agama Islam anti kesetaraan gender dan hanya menekankan hak-hak suami sedang hak-hak isteri diabaikan, maka saya perlu mengimbangi hak-hak suami denngan menguraikan hak-hak isteri secara rinci. Adapun hak-hak isteri atas suami sebagai berikut:
- Selalu menghormati dan tidak boleh menghinanya.
- Bersikap lemah lembut dan mencandainya.
- Berkasih sayang dan menaruh rasa iba.
- Memberi nafkah sesuai dengan kebutuhan wajarnya.
- Bersabar atas sikap kekanak-kanakan isteri.
- Bersikap dewasa ketika isteri sedang marah.
- Membantu pekerjaan rumah sebisa mungkin.
- Menghormati keluarga isteri.
- Membantu isteri untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
- Mengajak bermusyawarah dalam segala urusan.
- Membantu dalam menegakkan kewajiban agama.
- Tidak boleh mencaci makinya.
- Tidak boleh memukul wajahnya.
- Mengajak bincang-bincang.
- Selalu tersenyum di hadapannya.
- Menyediakan tempat tinggal sendiri.
- Menyediakan pembantu jika perlu dan mampu.
- Melindunginya dari setiap mara bahaya.
- Menjaga dan melindungi kehormatan dan harga dirinya.
- Tidak boleh menuduh isteri tanpa bukti.
- Menampakkan kebaikannya.
- Menutupi seluruh aib dan kesalahannya.
- Tidak menggaulinya dalam keadaan haidh.
- Bersabar terhadap tindakan aneh ketika masa haidh.
- Tidak boleh mengagetkan ketika pulang dari beperrgian.
- Tidak mencemburui berlebihan.
- Hendaklah suami berrhias untuk isteri sebagaimana ia senang isterinya berhias untuknya.
- Bersikap adil kepada isteri-isterinya bila mempunyai isteri lebih dari satu.
- Memberi nafkah untuk anak-anaknya.
- Hendaknya memerintah isterinya untuk selalu taat.
- Tidak menuntut untuk kerja di luar rumah.
- Tidak boleh mengambil maharnya kecuali atas kerelaan hatinya.
- Tidak menyuruh mengeluarkan nafkah untuk kebutuhan rumah tangga.
- Tidak menyuruhnya menyambut tamu laki-laki atau menampakkan diri di hadapan mereka.
- Memberi makan dari apa yang dia makan.
- Memberi pakaian sesuai dengan kadar pakaian yang ia pakai.
- Hendaknya memenuhi nafkah batin untuk menjaga kesuciannya.
- Tidak mengkhianatinya.
- Tidak boleh bertindak melampaui batas karena keteledorannya.
- Tidak boleh menganiaya meskipun sedang benci.
- Memasukkan kegembiraan ke dalam hatinya.
- Tidak memberi makan yang haram.
- Mengajarkan ilmu agama dan selalu mengingatkan dengan nasehat agama.
- Memanggil dengan nama dan sebutan yang paling dicintai.
- Memberi hadiah pada kesempatan dan suasana istimewa.
- Tidak sering perrgi jauh darinya.
- Hendaknya melalaikan berbagai kesalahan yang muncul dari tindakannya.
- Berusaha menjaga dirinya dari api neraka.
- Tidak menghardik dan menghinanya di depan keluarganya dan keluarga suaminya.
- Tidak membebani pekerjaan dan tugas diluar kemampuannya.
- Meringankan beban dan tugas-tugasnya ketika sedang sakit.
- Tidak mudah menjatuhkan thalak sebab thalak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah dan Arasy
goncang karena perceraian. - Bersikap jenaka ketika bergaul dengannya.
- Tidak putus asa ketika bersikap terlalu mengatur karena hati kaum wanita menjadi luluh dan iba dengan
kebaikan dan kedermawanan. - Tidak boleh mendiamkan kecuali di rumah.
- Menyuapi makanan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi.
- Tidak boleh mencela masakan meskipun tidak enak.
- Antara suami dan isteri tidak boleh melupakan kebaikan dan kelebihan masing-masing.
Semua itu dirangkum dalam firman Allah dan juga sabda Nabi:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya” (Q.S. Al Baqarah [2]: 288)
Nabi Sholallahu ‘alaihi Wassalam bersabda:
“Berwasiatlah kepada isteri-isteri dengan kebaikan”
Dan juga sabda Beliau Sholallahu ‘alaihi Wassalam:
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya dan aku orang yang paling baik kepada keluargaku”
Hendaklah seorang suami memenuhi hak-hak isteri semaksimal mungkin, karena wanita adalah makhluk yang sangat membutuhkan perlindungan. Hidupnya menjadi amanah dan tanggung jawab suaminya. Maka, barangsiapa menunaikan hak-hak tersebut secara normal, berarti ia telah melindungi kehormatan kaum hawa dan menjunjung harkat dna martabat mereka, serta memperlakukan mereka secara adil dan terhormat.
[Dikutip dari buku "Romantika Kawin Muda" karya Al Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin, Penerbit; Pustaka Imam Abu Hanifah]
0 komentar:
Posting Komentar