Akibat Menempel Nomor Polisi Aneh di Kendaraan.

Jangan coba-coba menempel nomor polisi aneh di kendaraan. Bisa-bisa langsung mendapat tilang dari Satlantas, seperti teman kita ini yang berasal dari Jombang, Jawa Timur. Pada plat mobil terbaca S UR6 AI". Setelah di periksa STNK nya bernomor polisi S 426 AI," katanya.

Akibat kejadian ini, pengemudi asal Jombang, Jawa Timur, ditilang karena melanggar pasal 280 Jo pasal 68 ayat (1).

"Nomornya tidak sesuai STNK, hal ini berarti melanggar Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri,"


Ikuti peraturan ya gan...!!!

3 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih ya gan.. dah kasih info, nice infonya..!!

andi lw mengatakan...

y bro, kmren di tempat tinggal aku ada yg nulis nama dia... hahah lucu..

Sahabat Riswanto mengatakan...

iya sama-sama, thanks ya dah mampir.

Posting Komentar

 
Copyright © Historia Vitae Magistra. Design by Templateezy